TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI KEUMALA KABUPATEN PIDIE

Pengarang Heri Saputra - Personal Name

Abstrak/Catatan

Didalam pembangunan, faktor sumber daya alam lingkungan, yaitu Sumber Daya Manusia dan alamnya tidak akan pernah lepas peranannya. Aktifitas mengeksploitasi dan mendayagunakan, atau dampak negatif yang semula kurang atau tidak diperhitungkan sama sekali. Didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah ditentukan bahwa setiap orang berhak atas lingkungannya, pengelolahannya serta pemeliharaannya. Artinya setiap orang berhak untuk mengelolah lingkungan sekitarnya serta sanggup untuk menjaga kelestariannya.
Tujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis sosiologis terhadap penambangan pasir di Sungai Keumala Kabupaten Pidie, dampak penambangan pasir di Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie dan upaya pemerintah Kabupaten Pidie untuk menanggulangi penambangan pasir.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah jenis penelitian yang meninjau hukum secara normanya dan peraturan perundang-undangan di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan yuridis sosiologis terhadap penambangan pasir di Sungai Keumala Kabupaten Pidie melanggar Pasal 76 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemerintah Gampong belum berani menggugat melalui jalur hukum tentang izin tambang pasir yang ber operasi di sekitar sungai Keumala. Dampak penambangan pasir di Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie yaitu terjadinya bahaya longsor atau terjadinya erosi tanah, terjadinya perubahan yang terjadi pada lingkungan dan terjadinya dampak pada kondisi sosial dan budaya masyarakat. Upaya pemerintah Kabupaten Pidie untuk menanggulangi penambangan pasir adalah peningkatan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, pendelegasian wewenang secara bertahap dari Pemerintah (Pusat) kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan pendayagunaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang.
Saran, kepada para penambang pasir untuk menghentikan kegiatannya apabila tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah dicantumkan dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Agar tidak terjadi kerusakan terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar lingkar tambang. Diharapkan perlu memperkuat undang-undang yang telah dibuat dengan melakukan terobosan pada lembaga dan penegak hukum karena mengingat kerusakan lingkungan masih terjadi dan desakan masyarakat untuk keadilan masyarakat dan keadilan lingkungan.

Penerbit Universitas Jabal Ghafur : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Heri Saputra - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy