ANALISIS YURIDIS PUBLIKASI FOTO DI MEDIA SOSIAL TANPA IZIN PENCIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Pengarang Nasrul Mubarak - Personal Name

Abstrak/Catatan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan memberikan perlindungan terhadap hak cipta. Namun pihak fotografi yang sering terjadi akibat banyak dari fotografer yang memajang hasil karyanya di berbagai situs internet, seperti situs-situs jejaring sosial Instagram, Facebook, atau website.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui analisis yuridis publikasi foto di media sosial tanpa izin pencipta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sanksi hukum bagi pelanggaran Karya Cipta Foto yang diambil tanpa izin di media sosial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak cipta atas potret yang di ambil pelaku pelanggaran.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah jenis penelitian yang meninjau hukum secara normanya dan peraturan perundang-undangan di masyarakat dalam implementasi atau peraturan perundang-undangan di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis yuridis publikasi foto di media sosial tanpa izin pencipta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan pada pasal 12 ayat (1) setiap orang dilarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Sanksi hukum bagi pelanggaran Karya Cipta Foto yang diambil tanpa izin di media sosial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta diterapkan sanksi pidana yang diatur pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), apabila perbuatannya dianggap mengakibatkan kerugian orang lain maka Pasal 51 ayat (2) akan memberikan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Upaya yang dilakukan oleh pemegang hak cipta publikasi foto di media sosial tanpa izin pencipta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Kabupaten Pidie dalam kasus penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalur non litigasi atau secara musyawarah dengan membuat kesepakatan atau perjanjian tertulis diatas materai. Pelaku pelanggaran harus membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pelaku pelanggaran juga harus melepas spanduk iklan.
Saran, diharapkan setiap mengambil suatu karya cipta seseorang di media soasil maupun internet khususnya karya cipta poto hendaknya meminta izin terlebih dahulu kepada si pencipta suatu karya tersebut, agar tidak terjadinya suatu sengketa hukum dikemudian hari. Dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta, para fotografer harus bersikap tegas kepada setiap pihak yang melanggar hak cipta potret.

Penerbit Universitas Jabal Ghafur : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Nasrul Mubarak - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy