PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN PIDIE (STUDI KASUS DI GAMPONG KUALA PIDIE)

Pengarang Fitria Maulizarni - Personal Name

Abstrak/Catatan

Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hanya isu lokal, namun juga merupakan isu global yang telah menjadi perhatian dunia International untuk mengurangi dan menghentikannya, meskipun demikian bentuk kekerasan tersebut mencerminkan konteks spesifik setiap masyarakat dan kebudayaan yang berlaku diwilayah tersebut, tanpa memandang usia, status sosial, ras, etnis, suku, dan agama.
Tujuan penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong di Gampong Kuala Pidie, hambatan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat di Gampong Kuala Pidie Kabupaten Pidie, dan upaya yang dilakukan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat Gampong di Gampong Kuala Pidie Kabupaten Pidie.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan yuridis normatif berupa pendekatan ilmu hukum. Sedangkan lokasi penelitian dilakukan di Gampong Kuala Pidie Kabupaten Pidie, pilihan lokasi penelitian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Gampong Kuala Pidie salah satu gampong di Kabupaten Pidie yang sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa; Kekerasan yang terjadi antara suami istri yang pernah ditangani oleh Keuchik/ Penghulu Gampong Kuala Pidie Kabupaten Pidie tersebut adalah kekerasan yang terjadi akibat kurangnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya. Kendala yang dihadapi aparatur gampong dalam mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga di Gampong Kuala Pidie Kabupaten Pidie yaitu kurangnya komunikasi antara Keuchik dan aparatur gampong dengan warga dalam mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Upaya yang dilakukan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui peradilan adat gampong di Gampong Kuala Pidie Kabupaten Pidie adalah dengan hukum adat Keuchik atau lembaga adat menghadirkan kedua belah pihak secara bersamaan dan melakukan musyawarah sebagai langkah awal dalam penyelesaian.
Kepada aparatur gampong atau penegak hukum harus lebih memperhatikan keadaan korban dan pelaku, tidak hanya mengedepankan kepentingan negara/hukum dan tidak hanya menjalankan tugasnya tetapi harus memperhatikan keadaan korban dan pelaku dalam menyelesaikan suatu tindak pidana. Bagi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga harus mengetahui dan memahami bagaimana membina rumah tangga antara suami istri dalam hukum islam. Kepada mahasiswa, para dosen dan pihak lain yang tertarik dengan permasalahan ini, untuk lebih dalam mengkaji pola penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dalam peradilan adat gampong.

Penerbit Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Fitria Maulizarni - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy