KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)

Pengarang Muyassir - Personal Name

Abstrak/Catatan

Usaha pemberantasan tindak pidana narkotika oleh aparat penegak hukum pada saat ini sudah menunjukkan perkembangan yang cukup memuaskan, yaitu dengan penemuan-penemuan beberapa tempat dilaksanakannya produksi narkoba dan penangkapan beberapa pengedar narkoba itu sendiri. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana aparat penegak hukum itu dampak menindak pelaku kejahatan narkoba tersebut dengan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pemakai, pengedar, dan pembuat atau produsen obat-obat terlarang tersebut.
Tujuan penyusunan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan Kewenangan Penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Pidie, untuk menjelaskan hambatan/kendala Penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Pidie dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Pidie.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sedangkan lokasi penelitian dilakukan di di Wilayah Hukum Polres Pidie Kabupaten Pidie.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa; Penyelidikan yang merupakan awal dari penyidikan merupakan warna dasar dalam penegakan hukum di Republik ini. Jika penyelidikan sudah menyimpang dari aturan hukum, maka penyidikan akan menyimpang dari aturan hukum, dan seluruh tindakan. Adapun kendala penyidik dalam mengungkap teknik baru peredaran tindak pidana Narkotika adalah minimnya anggaran menjadi salah satu faktor utama kendala penyidik dalam mengungkap teknik baru peredaran tindak pidana Narkotika. Dalam pelaksanaan tugas dilapangan guna mengungkap jaringan maupun pelaku tindak pidana Narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Pidie, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Satuan Narkoba Polres Pidie dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Saran untuk penyidik selaku aparatur penegak hukum kiranya dapat meningkatkan kemampuan melakukan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, sehingga para pihak yang terlibat tidak saja pemakai atau pengedar kccil saja tetapi dapat mengungkap bandar-bandar Narkotika. Aparatur terkait kiranya melakukan antisipasi dari perkembangan jenis maupun modus para peiaku penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan pembaharuan peraturan yang terkait dengan Narkotika.

Penerbit Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Muyassir - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy