PEMBELIAN PAKSA TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM |
|
Pengarang | M.Haikal Sidqi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atas dasar tersebut pemerintah dapat mengambil tanah masyarakat, saat ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur di dalam Undang-Undang Nomor |
|
Penerbit | Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021 |
Penulis/Penyusun | M.Haikal Sidqi - Personal Name |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur |
Program Studi | Ilmu Hukum (S1) |