PEMBELIAN PAKSA TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Pengarang M.Haikal Sidqi - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atas dasar tersebut pemerintah dapat mengambil tanah masyarakat, saat ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur di dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015. Akan tetapi, pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Kabupaten Pringsewu adalah untuk kepentingan umum yang diperoleh melalui pelepasan hak.
Tujuan untuk mengetahui pembelian paksa tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan ditinjau dari hukum Islam di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, hambatan dan upaya mengatasi hambatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder dan menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelian paksa tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah sesuai dan ditinjau dari hukum Islam di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yaitu cara negosiasi dan mediasi untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan harga yang adil untuk tanah tersebut dengan catatan adanya kondisi darurat atau demi kemaslahatan umum. Hambatan dalam pembelian paksa tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan ditinjau dari hukum Islam di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya antara lain yaitu: kurang adanya pendekatan yang baik dari pelaksana dengan masyarakat berakibat dukungan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak optimal, pelaksanaan musyawarah dengan menggunakan dasar penilaian harga dari appraisal dimulai dengan harga yang rendah.
Saran, diharapkan kepada Badan Pertanahan Nasional, sebaiknya masih perlu dilakukan upaya maksimal mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 baik terhadap panitia pelaksana dan kepada masyarakat, sehingga terdapat suatu persamaan presepsi mengenai pengertian, makna, tujuan dan prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Penerbit Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun M.Haikal Sidqi - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy