TINDAK PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH KABUPATEN PIDIE |
|
Pengarang | Fakhrullah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Terdapat sanksi pidana denda ataupun sanksi pidana kurungan badan bagi para pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki SIM. Namun seringkali yang kita temukan di lapangan, sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim khususnya di Pengadilan Negeri Pidie adalah sanksi pidana denda bukan pidana kurungan. Dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan perhatian bagi masyarakat terkait pertimbangan hakim dalam memutus nominal denda tilang tersebut. Namun pada kenyatannya yang terjadi di wilayah Pidie masih banyak pengendara yang tidak lengkap atau tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). |
|
Penerbit | Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021 |
Penulis/Penyusun | Fakhrullah - Personal Name |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur |
Program Studi | Ilmu Hukum (S1) |