TINDAK PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH KABUPATEN PIDIE

Pengarang Fakhrullah - Personal Name

Abstrak/Catatan

Terdapat sanksi pidana denda ataupun sanksi pidana kurungan badan bagi para pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki SIM. Namun seringkali yang kita temukan di lapangan, sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim khususnya di Pengadilan Negeri Pidie adalah sanksi pidana denda bukan pidana kurungan. Dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan perhatian bagi masyarakat terkait pertimbangan hakim dalam memutus nominal denda tilang tersebut. Namun pada kenyatannya yang terjadi di wilayah Pidie masih banyak pengendara yang tidak lengkap atau tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tujuan penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pelanggaran lalu lintas tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pidie Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi terhadap tindak pelanggaran lalu lintas tanpa surat izin izin mengemudi (SIM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pidie serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan terhadap tindak pelanggaran lalu lintas tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pidie. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Pidie dibawah pengawasan Satlantas Polres Pidie.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berupa SIM, pidana yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa pidana denda. Untuk mengefektifkan kembali pidana denda, sejauh mungkin para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkannya,Upaya penanggulangan pihak Satlantas Polres Pidie melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan upaya preventif atau tindakan pencegahan represif atau menindak dengan mengkaji ulang suatu peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang- Undang. Hambatan yang dihadapi Satlantas Kabupaten Pidie dalam menanggulangi pelanggaran Lalu lintas adalah pengetahuan dan tingkat kesadaran masyarakat masih kurang serta kurangnya personil polisi satuan lalu lintas Polres Pidie.
Disarankan kepada pihak kepolisian harus lebih giat lagi dalam menegakkan aturan dalam berlalu lintas agar tahun-tahun berikutnya jumlah pelanggaran semakin berkurang sehingga terciptanya masyarakat yang patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Diharapkan sekolah-sekolah untuk melarang siswa-siswanya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi membawa kendaraan ke sekolah.

Penerbit Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Fakhrullah - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy