ANALISIS PERAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) TERHADAP KASUS COVID 19 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE PIDIE

Pengarang Rusdy Agustian - Personal Name

Abstrak/Catatan

Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar utama dalam setiap negara hukum, jika dalam suatu negara hak manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkan tidak dapat diatasi secara adil. Sehingga diperlukan peran bidang profesi dan masa pandemi COVID-19, walaupun kenyataannya masih banyak kendala. Tujuan untuk mengetahui analisis peran bidang profesi dan pengamanan terhadap Kasus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Pidie, hambatan yang dihadapi dalam peran bidang profesi dan pengamanan terhadap Kasus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Pidie dan upaya apa yang dilakukan pada peran bidang profesi dan pengamanan terhadap Kasus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Pidie. Jenis penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Analisis peran bidang profesi dan pengamanan terhadap Kasus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Pidie yaitu penerimaan laporan/ pengaduan yang dapat melalui Reskrim atau melalui Sub Bagian Provos, Pemeriksaan, panyelidikan dan penyidikan untuk pelayanan, penegakan kedisiplinan, ketertiban, dan pengamanan internal dan eksternal. Hambatan yang dihadapi dalam peran bidang profesi dan pengamanan terhadap Kasus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Pidie kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan 3M, ringannya sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap publik atau pemerintah atas adanya kasus penyebaran covid-19.
Upaya yang dilakukan pada peran bidang profesi dan pengamanan terhadap Kasus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Pidie yaitu melakukan peningkatkan sosialisasi, partisipasi, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan baik secara individu maupun kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran. Diharapkan Propam lebih meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan dan ketertiban dalam lingkungan Polres Pidie serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid 19. Diharapkan kepada Pemerintah agar menyelenggaran sistem kebenaran kepada masyarakat dan menegak keadilan agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap publik, serta memberikan sanksi yang tegas agar implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid 19 dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Pidie dapat efektif. Diharapkan kepada masyarakat, agar menaati peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah demi menjaga kesehatan bersama dan supaya menyebarnya Covid-19 dapat segera diatasi.

Penerbit Ilmu Hukum : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Rusdy Agustian - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy