PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENJAMINAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)

Pengarang Muksalmina - Personal Name

Abstrak/Catatan

Begitu pentingnya barang bukti dalam tindak pidana pembunuhan maka penyidik harus sebisa mungkin mendapatkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), karena pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya barang bukti yang ditemukan dan kemudian disita oleh penyidik.
Tujuan penyusunan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penanganan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum polres pidie, untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan penyidik polres pidie menghadapi hambatan proses penyitaan barang bukti.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yang memberikan gambaran secara tepat mengenai pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penjaminan tindak pidana pembunuhan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan lokasi penelitian dilakukan di wilayah Hukum Kabupaten Pidie
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian yang diduga yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Adapun hambatan pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penjaminan tindak pidana pembunuhan di wilayah hokum Polres Pidie, antara lain: belum memadainya fasilitas tempat/sarana dan prasarana sehingga menghambat pengelolaan barang bukti baik dari pihak Polres maupun di Rupbasan, masih terkendala sehingga kurang maksimal dalam melakukan penyimpanan dan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menjadi kurang maksimal. Kurangnya dukungan Pemerintah dalam memberikan dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti. Sehingga penyimpanan, pengelolaan atau pun perawatan barang buktihanya di simpan ditempat seadanya. Mekanisme pinjam pakai barang bukti oleh pihak yang berhak atas atau yang memiliki hak atas kepemilikan barang bukti harus melampirkan surat titip rawat barang bukti kepada penyidik sebagai proses administrasi. Sebelum penyidik memberikan hak pinjam pakai ada beberapa pertimbangan hal yang dipertimbangkan oleh Kepala Satuan (Kasat) yaitu selama proses pinjam pakai tidak merubah bentuk barang bukti dan bias menghadirkan barang bukti tersebut pada saat dibutuhkan oleh penyidik.
Disarankan untuk melakukan revisi peraturan atau undang-undang mengenai penyimpanan barang bukti sitaan agar aturan untuk kewenangannya lebih jelas sehingga pengelolaan maupun penyimpanannya lebih efektif dan efisien. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan berupa anggaran dalam memperbaiki fasilitas atau sarana dan prasarana seperti gudang penyimpanan barang bukti sitaan agar kedepannya bias lebih layak dan efisien untuk menyimpan barang bukti sitaan yang ada.

Penerbit Universitas Jabal Ghafur : Perpustakaan Univ Jabal Ghafur, 2021
Penulis/Penyusun Muksalmina - Personal Name
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur
Program Studi Ilmu Hukum (S1)

Pencarian

Advance

Terkini


Kategori


Tahun Terbit

   

Program Studi

   
UPT. Perpustakaan Privacy Policy